Sabtu, 22 Maret 2008

SPMB tidak Boleh Dijalankan dengan Cara Lama

JAKARTA--MI: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tidak boleh dijalankan lagi dengan cara yang lama, karena melanggar perundang-undangan yang berlaku.

SPMB tidak boleh dijalankan lagi dengan cara yang lama karena dipastikan melangar perundang-undangan, ujar Mendiknas kepada pers seusai mendeklarasikan penuntasan wajib belajar (wajar) 9 tahun, di Gedung Depdiknas, Jakarta, Selasa (18/3).

Pihak inspektorat, kata Mendiknas, masih merumuskan kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang akan datang. Saya pastikan itu tidak terlalu lama lagi, kebijakan itu akan keluar, ujar Mendiknas.

Mendiknas juga mengakui, telah meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk meninjau kembali SPMB. Memang saya yang meminta kepada Dirjen Dikti, jadi bukan karena rektor-rektor itu menolak, ujar Mendiknas.

Mendiknas menanggapi keluarnya 41 PTN dari Perhimpunan SPMB, karena alasan Perhimpunan SPMB dinilai telah keliru dalam mengelola keuangan dari pendaftaran calon mahasiswa.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115 pasal 2 B Tahun 2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada PTN, dana yang dihimpun Perhimpunan SPMB seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 6 tahun 2008, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru, penerimaaan mahasiswa baru diperkenankan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri atau bekerja sama PTN lain seperti selama ini.

Jadi tugas rektor PTN boleh melaksanakan seleksi penerimanan mahasiswa baru (SPMB) sendiri atau bekerja sama dengan universitas lain dan pihak ketiga, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, kata Mendiknas.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Fasli Jalal mengemukakan, satu kepanitiaan nasional SPMB yang dibentuk nanti, terdiri dari 56 rektor-rektor PTN, baik BHMN maupun non BHMN.

Khusus SPMB, penerimaan anggaran dari uang pendaftaran calon mahasiswa, diterima secara PNBP bagi PTN. Kemudian dibelanjakan secara swakelola, artinya PTN yg memakai dana itu tidak dialirkan ke pihak lain. Kemudian, di dalam beberapa kegiatan yg bisa dibantu oleh SPMB, SPMB tersebut dimanfaatkan, ujar Fasli.

Artinya, dana yang masuk dari uang pendaftaran calon mahasiswa PTN, akan masuk ke dalam kas perguruan tinggi, yang nantinya akan disalurkan kepada kas negara dalam bentuk PNBP.

Fasli juga menilai, guliran UMPT Nasional hanya sekadar wacana, namun kini sudah menjadi satu pola. Pola itu nantinya, akan diisi oleh seluruh PTN di Indonesia (56 PTN), politeknik, dan juga universitas-universitas Islam negeri, ujar Fasli. (Dik/OL-03)

------------------------------------------------------
Sumber: Media Indonesia Online

Tidak ada komentar: